Mendikbud Nadiem Makariem Bolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Tahun 2021? Begini Penjelasannya

- 20 November 2020, 20:03 WIB
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,
Pengumuman Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, /Kemdikbud/Twitter/@Kemdikbud_RI

LINGKAR MADIUN- Hari ini, 20 November 2020, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pada keputusan tersebut, terkait keputusan sekolah pada Januari 2021 boleh dilakukan secara tatap muka atau pun pembelajaran jarak jauh (PJJ) Sesuai dengan kebijakan oemerintah daerah.

Pada kali ini, pemerintah pusat memberikan keleluasaan yang sangat penuh kepada Pemerintah daerah untuk menentukan keputusan sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.

Pemerintah berharap dengan adanya SKB empat menteri ini, keputusan untuk membuka kembali sistem pendidikan dapat dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka yakni risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selain itu faktor akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik juga menjadi pertimbangan.
 
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
 
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021

Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini

Selanjutnya, sekolah juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
 
Syarat berikutnya adalah poemerintah daerah harus memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Dan yang terakhir mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
 
Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
 
Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Dihapus, Diganti Asesmen Nasional, Apa Itu? Siswa dan Orang Tua Harus Tahu

Baca Juga: Dana BOS 2021 Bisa Dimanfaatkan Untuk Guru Honorer, Jumlahnya Ditambah Untuk Daerah 3T

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

Sedangkan pada jenjang pendidikan PAUD maksimal hanya 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.
 
Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian satuan pendidikan , yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
 
Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Baca Juga: Anggaran Kemendikbud Untuk Digitalisasi Sekolah Capai Rp3 Triliun

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus Mampu Tunjukan Keterampilan di LKSN 2020

Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
 
Untuk selama satu bulan ini, mata pelajaran praktik olahraga tidak bioleh dilakukan terlebih dahulu. Namun, setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.
 
Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah juga memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Bisa Mulai Dilakukan Untuk Wilayah Zona Kuning dan Zona Hijau

Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Harus 20 Persen dari APBN, No Matter What
 
Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Keputusan ini juga harus melibatkan beberapa pihak khususnya Dinas Pendidikan, Dinak Kesehatan, dan juga Dinas Perhubungan.

Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
 
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah