Cegah Warga Mudik Jalur Laut, Dirpolaruid Polda Jatim Imbau Nelayan Tak Sewakan Kapalnya Untuk Trasport Mudik

1 Mei 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi kapal nelayan, Dirpolaruid Polda Jatim mengimbau nelayan untuk tidak menyewakan kapalnya sebagai tranportasi mudik /Pixabay/ Dimitris Vetsikas

 

LINGKAR MADIUN- Pemerintah sudah sejak lama mengumumkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini bahkan diturunkan pada aturan pembatasan perjalanan dalam negeri yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. 

Larangan mudik lebaran 2021 tersebut mencakup semua moda transportasi publik baik darat, laut, maupun udara. 

Menindaklanjuti aturan pusat tersebut,  Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengimbau para nelayan untuk tidak menyewakan kapalnya sebagai transportasi mudik jalur laut. 

Baca Juga: Hadapi Fulham, Tuchel Tuntut Para Pemain Chelsea Fokus

“Kami mengimbau pihak Syahbandar tak memberikan izin berlayar pada kapal saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021,”

Menurut Arnapi,  sejumlah wilayah di Jatim masih rawan melakukan praktik mudik dengan menyewa kapal nelayan. Biasanya warga Jember, Probolinggo, atau Situbondo menyebrang ke arah Madura.

Baca Juga: Pemkab Madiun dan DPRD Resmi Sahkan 2 Raperda Non APBD, Begini Prosesnya!

"Pada hari raya ada sejumlah warga Jatim yang mudik menggunakan kapal nelayan ke Madura, ini  bisa dilihat pada Hari Raya Idul Adha,"tuturnya

"Walaupun di hari raya Idul Fitri sedikit sekali ditemukan mudik laut ini,  tapi tetap perlu di antisipasi,"imbuhnya. 

Baca Juga: Terungkap! Inilah Motif Pelaku Kasus Alat Rapid Bekas di Bandara Kualanamu, Ditaksir Raup Untung 1,8 M

Dalam hal ini Dirpolaruid telah memerintahkan ke seluruh jajaran Satpolair-nya di polres-polres untuk mendatangi pemilik kapal dan para nelayan .

"Dari awal puasa kita sudah mengimbau, memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir dan nelayan, khususnya, tentang alasan kenapa tidak boleh mudik yang terkait antisipasi penularan covid-19," jelasnya.***

 

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler