LINGKAR MADIUN – Menindaklanjuti penyaluran aspirasi dari para buruh Jawa Timur terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa turut mendampingi sejumlah buruh ke Jakarta untuk melakukan diskusi langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) , Mahfud MD.
“Forum dialog ini merupakan fasilitasi dari Pemprov Jatim agar para buruh dan pekerja bisa langsung menyampaikan aspirasi, keluh kesah dan harapan mereka terkait UU Cipta Kerja, sekaligus mereka diharapkan bisa mendapatkan informasi utuh dan komperhensif tentang UU tersebut,” jelas Khofifah.
Dilansir dari Tribratanews Polda Jatim, Sedikitnya ada 25 orang buruh dan pekerja yang diberangkatkan dari Surabaya menuju Jakarta dengan bus, beberapa waktu lalu , yakni Rabu(14/10).Mereka berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seeluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Indonesia Harus Jalani Training Treatment Vaksin Covid-19 dengan WHO
Baca Juga: Cegah Pelajar Demo, Dindik Jatim Ubah Jam Pembelajaran Daring
Khofifah menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Gubernur Jatim dengan perwakilan buruh dan pekerja di Gedung Grahadi pada 8 Oktober lalu.Dan berujung dengan pengiriman surat permohonan dari Gubernur Jatim kepada Presiden Jokowi.
“Total ada delapan orang perwakilan buruh yang menyampaikan usulan aspirasinya pada 8 Oktober lalu. Dan ada hal –hal yang memang akan diteruskan ke Menkeu terkait buruh linting, ada juga terkait RPP butuh dikomunikasikan ke Menaker, dan ada yang terkait anak perusahaan dan pekerja yang ternyata ada yang sudah memberikan kesejahteraan pada pekerja melebihi UU Omnibus Law. Dan ini akan diteruskan Pak Mahfud MD ke kementerian yang membidangi,” ungkapnya.
Baca Juga: Ingin Mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta? Simak Caranya
Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula
Forum diskusi tersebut disambut baik oleh Menkopolhukam, menurut Mahfud MD, semua kemungkinan masih terbuka lebar, oleh karena itu permasalahan bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada juga yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan presiden, kebijakan menteri, dsb.Bahkan kita jga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, jika itu memang merugikan konstitusional,”terang Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud menerangkan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja ini sebenarnya upaya pemerintah dalam memangkas regulasi dan kendala birokrasi di sektor investasi, sehingga diharapkan bisa memberi kepastian kepada orang yang ingin menjalankan usaha dan meningkatkan daya saing nasional. Adapun RUU Cipta Kerja ini mencakup 76 undang-undang, termasuk perpajakan.