Antisipasi Diskriminasi Pada Pekerja, Kadisnakertrans Jatim Jelaskan Aturan Pemberian THR

30 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/
 
 
LINGKAR MADIUN - Sesuai arahan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan  Tunjangan Hari Raya (THR)  kepada pekerjanya maksimal H-1 hari raya Idul Fitri 1442 H. 
 
Menanggapi aturan tersebut, Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo turut mengingatkan para pengusaha agar tidak melakukan diskriminasi saat membagikan THR. 
 
Menurutnya,  semua karyawan di sebuah perusahaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh THR tak peduli berapa lama ia bekerja di tempat itu. 
Baca Juga: Segera Cair! Presiden Jokowi Sahkan PP THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Begini Jadwal Pembayarannya
 
" Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja tanpa diskriminasi, baik bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1(satu) bulan, pekerja tetap, pekerja tidak tetap (kontrak/outsourcing), ataupun kepada pekerja harian, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," jelas Himawan. 
 
Himawan juga menerangkan bahwa 
bagi pekerja yang hubungan kerjanya semula berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pegawai tetap)  lalu mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum (H-30) hari raya Idul Fitri, maka mereka masih berhak mendapatkan THR keagamaan untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. 
 
Sebaliknya THR keagamaan baru tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan PKWT)  dan masa kerjanya telah berakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
Baca Juga: Jangan Konsumsi Air Kelapa Jika Anda Mengalami 5 Hal Ini, Punya Dampak yang Buruk bagi Kesehatan
 
"Dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian THR tertuang dalam pasal 9 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,"tuturnya. 
 
Lalu bagaimana jika ditemukan perusahaan belum mampu membayarkan THR karena kesulitan ekonomi di masa pandemi? 
 
Pada kondisi ini Himawan meminta para pemangku terkait termasuk Pemda setempat agar dapat berkomunikasi dengan perusahaan tersebut  untuk mencari solusi terbaik. Salah satunya meminta si perusahaan melakukan dialog pada pekerja agar terjadi kesepakatan. 
 
Sementara itu Y.P. Puspita selaku mediator Hubungan Industrial, Fungsional Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, maka  telah dibentuk Posko THR Keagamaan 2021 yang disediakan mulai dari Pemerintah Pusat sampai di wilayah Pemda setempat.
 
Baca Juga: Jelang Manchester United Vs AS Roma, Begini Komentar Kedua Manajer
 
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerjanya.Pemberian THR keagamaan ini penting sebagai upaya  membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan lebaran,terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini,"tandasnya.***
 
 
 
 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler