Baca Juga: 4 Resep Olahan Sambal Kekinian, Cocok Disantap dengan Nasi Hangat! Sambal Cumi Pete Salah Satunya
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Libas PS Tira Persikabo, Shin Tae-yong: Sangat Kurang Mental dan Fisik,
Wajar saja, keberpihakan pemerintah terhadap sektor itu sangat kental mewarnai regulasi yang lahir melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dari UU itu, ada 49 peraturan pelaksana dan 44 perpres (peraturan presiden) untuk implementasi regulasi baru tersebut.
Secara substansi, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja itu dikelompokkan dalam 11 klaster. Yaitu, perizinan dan kegiatan usaha sektor sebanyak 15 peraturan pelaksana.
Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh
Berikut, koperasi dan UMKM serta badan usaha milik desa (BUMDes) sebanyak empat peraturan pelaksana:
- Bidang investasi lima peraturan pelaksana dan satu perpres.
- Ketenagakerjaan empat peraturan pelaksana, fasilitas fiskal tiga peraturan pelaksana, penataan ruang tiga peraturan pelaksana dan satu perpres.
- Lahan dan hak atas tanah lima peraturan pelaksana, lingkungan hidup satu peraturan pelaksana, konstruksi dan perumahan lima peraturan pelaksana, dan satu perpres.
Baca Juga: 4 Resep Olahan Sambal Kekinian, Cocok Disantap dengan Nasi Hangat! Sambal Cumi Pete Salah Satunya
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Libas PS Tira Persikabo, Shin Tae-yong: Sangat Kurang Mental dan Fisik,