LINGKAR MADIUN- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, resmi meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Menaker Ida.
Posko THR 2021 sendiri tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia .
Posko THR 2021 bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April-20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: 7 Fakta Sosok RA Kartini, Pejuang Emansipasi Wanita Indonesia yang Mengagumkan
Menteri Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
Menaker Ida sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.
Baca Juga: 7 Fakta tentang Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Penggagas Emansipasi Wanita
Sementara itu Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memastikan THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI/Polri akan tersalurkan sebelum Lebaran 2021.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujar Airlangga.
Seperti yang diketahui, tidak semua ASN mendapatkan THR pada 2020 lalu, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 lebaran.
"Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran," ujar Menteri Ida.
Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menteri Ida meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.***