BLT Desa Kembali Cair di 2021, Sebesar Rp 300 Ribu Per KPM Selama 12 Bulan! Berikut Kriteria Penerimanya

- 27 Juni 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi BLT Desa
Ilustrasi BLT Desa /Antara

Adapun untuk kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan program Bansos pemerintah lainnya.

Baca Juga: Waspada, Terlalu Banyak Konsumsi Kuaci Bisa Picu Penyakit Hipertensi Hingga Merusak Gigi

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Andriyanto menjelaskan, untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan Bupati/Wali Kota.

Aturan itu nantinya mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahan buku Dana Desa.

Sementara itu, Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan.

Baca Juga: Gofar Hilman Muncul Memberikan Pernyataan, Ahli Tarot Denny Darko Memberikan Nasehat untuk Para Korban

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Angggaran 2021 dalam Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Maka, di tahun 2021 kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT Desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan.***

 

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah