Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Ibu Ida.
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui termin 2 pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk tahap 5.Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin 2 mulai disalurkan.
Baca Juga: Saksikan Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Makedonia Utara Malam Ini di NET TV dan Mola TV
"Kami targetkan termin 2 mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ibu Ida.***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)