5 Fakta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Rp2,4 Juta yang Perlu Anda Ketahui

- 16 November 2020, 14:49 WIB
Ilustrasi*
Ilustrasi* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

LINGKAR MADIUN – Pemerintah membantah jika penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ditunda. Berdasarkan data Kemnakerja dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan sejak Senin, 9 November 2020.

Artinya  bantuan subdisi sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Namun jangka waktu terima dari masing-masing penerima berbeda, tergantung rekening yang digunakan.

Jika yang dipakai adalah rekening milik BUMN  atau Himbara seperti BRI, Bank Mandiri, hingga BTN, dana bantuan tersebut akan langsung masuk.

Baca Juga: Cek Tanggal Lahirmu, Ketahuilah Jalur Karier yang Cocok Untukmu Menurut Ramalan Berikut Ini

Baca Juga: Kasus Covid-19 DI Amerika Serikat Lewati Angka 11 Juta Capai Sejarah yang Suram

Sementara jika penerima menggunakan bank swasta seperti BCA atau CIMB Niaga, bisa memakan waktu hingga beberapa hari.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, 9 November 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," kata Menaker Ida, pada Jumat, 14 November 2020.

Meski demikian masih ada masyarakat yang belum memahami prosedur dari bantuan pemerintah ini.

Oleh karena itu, Tim Lingkar Madiun merangkum beberapa fakta yang sering ditanyakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Inilah Zodiak yang Dikenal Sangat Cerdas dan Sukses, Apakah Kamu Salah Satunya?

Baca Juga: Jika Kamu Suka Warna Ungu, Gambar Ini Dapat Mengungkap Hal Baru Tentangmu

Berikut lima fakta yang dirangkum dari laman resmi Kemnaker perlu Anda ketahui mengenai bantuan subsidi gaji atau dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

1. Perusahaan Tidak Membayar Iuran BPJS Selama Tiga Bulan, Apa Masih dapat Bantuan?

Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.

2. Jika Pekerja Tidak Tervalidasi Padahal Memenuhi Persyaratan?

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak tervalidasi maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apa Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. memiliki rekening bank yang aktif;
  6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

4. Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BLT Kepada Pekerja

Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi  persyaratan yang akan mendapatkan bantuan.

Setelah itu, data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

5. Mengapa hanya Diberikan kepada yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?

Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ekspektasi publik sangat luar biasa, oleh karena karena itu program subsidi upah ini harus benar- benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah. 

Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya tranformasi menuju Indonesia Maju.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x