Diketahui sebelumnya, keluarga Paidi telah mengajukan banding. Akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.
Keputusan tersebut diambil lantaran keluarga Paidi merasa adanya banyak kejanggalan yakni bukt-bukti yang dinilai samar diantaranya keterangan atau pengakuan dari korban ML saat dalam kondisi kesurupan, hasil visum dari dokter kandungan dan bukan dari dokter forensik, serta saksi yang diakui oleh kakak dari korban.***