PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika

- 3 Desember 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /NickyPe/pixabay

Baca Juga: Dikenal sebagai Superfood, Ternyata Ini 10 Manfaat Kunyit untuk Kesehatan

Dirk Heitepriem, wakil presiden di Canopy Growth, sebuah perusahaan ganja Kanada, menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan kemajuan besar.

“Kami berharap keputusan ini akan memuat banyak negara untuk membuat langkah-langkah yang memudahkan pasien mendapatkan akses ke pengobatan,” ujar Dirk.

Rekomendasi untuk mengubah klasifikasi ganja pertama kali dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia pada tahun 2019. Namun, terjadi penundaan dalam pemungutan suara komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keputusan penghapusan ganja ini didukung Amerika Serikat dan sejumlah negara di Eropa, sedangkan Cina, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Rusia tidak setuju.

Baca Juga: Makan Alpukat Setiap Hari? Ini yang Akan Terjadi pada Tubuhmu Menurut Pendapat Ahli

Delegasi Cina mengatakan meskipun ada PBB memutuskan ganja bukan narkotika berbahaya, Cina akan tetap mengontrol ganja secara ketat untuk menghindari bahaya dari penyalahgunaan ganja.

Pada hari yang sama, komisi tersebut menolak proposal untuk memasukkan turunan ganja THC dalam konvensi 1961 yang akan menyulitkan izin penggunaan ganja.

Jessica Steinberg, direktur pelaksana di Global C, sebuah grup konsultan ganja internasional, mengungkapkan bahwa pelaku industri medis berharap bahwa keputusan tersebut akan membuka lebih banyak kesempatan terkait penelitian tentang manfaat terapeutik dari ganja.

“Keputusan ini bukan berarti bahwa legalisasi ganja akan dilakukan di seluruh dunia, tetapi hal ini bisa menjadi momen besar” pungkas Jessica Steinberg.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: New York Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah