Umat Kristen Diizinkan Gunakan Kata 'Allah', Begini Penjelasan Pengadilan Tinggi Malaysia

- 11 Maret 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi gereja. Umat Kristen Diizinkan Gunakan Kata 'Allah',  Begini Penjelasan Pengadilan Tinggi Malaysia
Ilustrasi gereja. Umat Kristen Diizinkan Gunakan Kata 'Allah', Begini Penjelasan Pengadilan Tinggi Malaysia /Pixabay/ddzphoto

LINGKAR MADIUN- Dalam putusan penting, pengadilan tinggi Malaysia mengatakan bahwa umat Kristen diizinkan menggunakan kata "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan pada 10 Maret 2021.

Tiga kata lain: Baitullah (kata Arab untuk rumah Tuhan), Kaabah (bangunan di tengah Masjidil Haram di Mekah, yang menjadi arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia) dan shalat (sholat) juga dapat digunakan dalam publikasi agama.

Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri untuk melarang penggunaan empat kata oleh orang Kristen adalah "ilegalitas" dan "irasionalitas".

Baca Juga: Waspada Intensitas Hujan di Wilayah Jawa Timur Hari ini, Salah Satunya Kabupaten Madiun Pada Siang Hari

Baca Juga: Ketahui 5 Manfaat Cabai Hijau Bagi Kesehatan, Sumber Antioksidan Hingga Mampu Atasi Jerawat dan Keriput

"Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya," kata hakim seperti dikutip oleh Star, merujuk pada insiden tahun 2008 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan CD dari Ms Jill Ireland. Lawrence Bill, seorang Kristen Malaysia dari Sarawak.

CD tersebut berjudul “Cara Hidup Dalam Kerajaan Allah”, “Hidup Benar Dalam Kerajaan Allah” dan “Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah (Ibadah Yang Benar Dalam Kerajaan Allah) Kerajaan Tuhan)”.

Hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan "Allah" selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.

Baca Juga: Tuding Honduras Sebagai Negara Narkotika, Jaksa Penuntut AS Ungkap Presiden Hernandez Telah Terlibat

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah