Garuda Indonesia Terperosok Kasus Korupsi, Kini Sedang Diselidiki KPK Inggris

- 6 November 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi Garuda Indonesia
Ilustrasi Garuda Indonesia /Twitter/@GarudaIndonesia

LINGKAR MADIUN –  Garuda Indonesia terperosok kasus korupsi sedang diselidiki KPK atau Otoritas Penyelidikan Korupsi, Inggris. Pemerintah menyatakan  mendukung penindaklanjutan masalah hukum yang menimpa maskapai nasional, Garuda Indonesia.

Seperti disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam pesan singkat kepada wartawan yang pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Hubungan Baik Rizieq Shihab dan Wapres Ma’ruf Amin, Kalau Mau Pulang Monggo

Baca Juga: Behind The Scene Drama Start-Up: Pelukan Sempurna Nam Joo Hyuk dan Suzy

"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk penindak-lanjutan masalah hukum di Garuda, karena ini merupakan bagian dari Good Corporate Governance dan transparansi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," ujar Erick, dikutip dari RRI. 

Erick berujar, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait dalam penanganan kasus Garuda tersebut.

Baca Juga: Nyatakan Perang, Keluarga Trump Ramai-ramai Tak Terima Dengan Hasil Pemilu Amerika Serikat

"Dan, kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (KPK, Kumham, dan Kejaksaan) dalam penanganan kasus Garuda. Kumham (Kementerian Hukum dan HAM : red) membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," tambah Erick menjelaskan. 

Baca Juga: Diduga Pusat Komando Trump, Gedung Putih Membantah Adanya Pelanggaran Hukum Federal

Untuk diketahui, Otoritas Penyelidikan Korupsi Inggris, SFO menyelidiki produsen pesawat asal Kanada, Bombardier, terkait dugaan suap dan korupsi atas kesepakatan dengan maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia.

Ilustrasi Garuda Indonesia
Ilustrasi Garuda Indonesia @GarudaIndonesia

Mereka melaksanakan pemeriksaan internal atas transaksi dengan Garudam termasuk penyewaan pesara Bombardier CRJ1000 pada tahun 2011 dan 2012. Penyelidikan atas transaksi dengan Garuda dilakukan dengan melibatkan pihak dari luar. 

Baca Juga: Pilpres Amerika 2020 Semakin Memanas, Massa Trump Mulai Turun ke Jalan

"Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal korporasi serta bantuannya terkait investigasi SFO secara sukarela," ujar pihak Bombardier seperti yang dikutip dari The Wall Street Journal oleh rri.co.id pada Jumat. 

SFO sendiri juga telah memberi konfirmasi mengenai penyelidikan tersebut. Mereka menyatakan tidak akan memberi keterangan lebih lanjut, karena proses penyelidikan yang masih berlangsung. 

Baca Juga: Yuk Kenali 4 Tingkat Aktivitas Gunung Api, Simak Ulasannya Berikut Ini

Disebutkan, peninjauan atas transaksi dengan Garuda dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Mei lalu memberi vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar atas kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan armada yang melibatkan berbagai produsen, termasuk Bombardier. 

Emir divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x