Miris, Demi Beli Paket Internet, Pelajar Ini Harus Mencuri Helm

- 15 Oktober 2020, 20:51 WIB
Mediasi yang dilakukan oleh Kejari Kota Madiun dalam kasus pencurian helm
Mediasi yang dilakukan oleh Kejari Kota Madiun dalam kasus pencurian helm /

Baca Juga: Kepolisian Ancam Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Anak Yang Ikut Demo, KPAI: Itu Langgar Hak Anak

Dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan dan menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan. Di Kota Madiun, lanjutnya, baru kali pertama menerapkan RJ.

Diungkapkan, pertimbangan JPU menyelesaikan masalah di luar pengadilan ini diantaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan  nilai kerugian di bawah Rp2.5 juta.

Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian dengan ganti rugi antara korban dengan pelaku melalui orang tuanya.

Baca Juga: Kepolisian Ancam Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Anak Yang Ikut Demo, KPAI: Itu Langgar Hak Anak

Baca Juga: Norovirus Menyerang China, Apa Bedanya dengan Virus Corona?

"Setelah berbagai pertimbangan itu, kita minta persetujuan ke Kejati Jatim. Kemudian Kejati Jatim menyetujui untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif," imbuhnya.

Dari penasehat hukum pelaku, Massri Mulyono mengapresiasi langkag yang diambil oleh Kejari Kota Madiun sehingga kliennya dapat bersekolah dengan normal kembali.

"Saya sangat mendukung adanya RJ karena ini program pemerintah melalui Kejaksaan Agung. Maka saya sangat apresiasi Kejari Kota Madiun supaya anak-anak ini bisa maju kedepan dengan tidak diberikan sanksi yang berat," kata Massri.

Baca Juga: Menyehatkan, Inilah Rekomendasi Sayur dan Buah Dengan Kandungan Air Tinggi

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x