Kepolisian Ancam Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Anak Yang Ikut Demo, KPAI: Itu Langgar Hak Anak

- 15 Oktober 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi anak-anak
Ilustrasi anak-anak /DOK. KODIM 0713 BREBES/

LINGKAR MADIUN - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Resto Listyarti menyayangkan sikap yang diambil kepolisian terhadap anak-anak yang mengikuti unjuk rasa tolak Omnibus Law yang berujung rusuh kemarin.

Pasalnya, kepolisian mengancam tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak tersebut. Padahal, SKCK merupakan salah satu dokumen utama yang diperlukan untuk melamar pekerjaan.

Baca Juga: Serial Netflix Putri Diana, Renggangkan Hubungan Pangeran William dan Harry

Baca Juga: 5 Hari Lagi, Puncak Fenomena Hujan Meteor Orionids

“Menurut saya ini melanggar hak anak dengan mengancam tidak mengeluarkan (SKCK-red), tidak mendapat kerja. Ini akan membahayakan menurut kami, karena perspektifnya mestinya punya perspektif anak dan itu pakai peraturan,” ujar Retno saat on air di Radio PRFM Bandung 107,5 News Channel, Rabu 14 Oktober 2020 sebagaimana dilansir oleh prfmnews.pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Demonstrasi Sejumlah Wilayah Jatim Diwarnai Anarkisme

Lebih lanjut, beberapa di antara anak-anak yang ditangkap itu telah dicekan dan dibawa ke Mako Polda Metro Jaya sebelum berada di titik aksi unjuk rasa. Anak-anak itu pun dikenakan ancaman sama dengan yang terlibat langsung dengan demo rusuh kemarin.

Retno pun mempertanyakan dugaan yang dituduhkan kepada anak-anak tersebut. Padahal, apabila belum berada di lokasi aksi, artinya mereka tidak melakukan kesalahan apapun.

“Akhirnya anak-anak ini tidak melakukan kesalahan tapi mereka dicatat sebagai melakukan perbuatan kriminal. Kalau mengungkapkan pendapat adalah perbuatan kriminal, apa dasar yang digunakan?,” jelas Retno.

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x