LINGKAR MADIUN- Diketahui dua pelajar tertangkap mencuri helm yang terjadi di Jalan Kalingga, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Pencuri berinisial BA (14) dan BN (16) mencuri helm atas keperluan untuk membeli paket internet, tetapi tindakan itu ketahuan si pemilik helm lalu melaporkan ke polisi.
Hal ini langsung diselesaikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk menyelesaikan kasus hukum itu secara Restorative Justice (RJ) atau lebih dikenal pendekatan kekeluargaan antara kedua pihak.
Baca Juga: 2460 Calon Guru Penggerak Akan Ikuti Pendidikan, Nadiem: Guru Yang Lolos Artinya Sudah Teruji
Baca Juga: Malam Jumat, Disunnahkan Lakukan Amalan Ini
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Madiun Muhammad Andy mengatakan, penerapan RJ dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Dua anak di bawah umur itu kini bebas dari jeratan hukum dan bisa kembali bersekolah," kata Andy dalam keterangannya, dikutip dari rri.com, Kamis (15/10/2020).
"Intinya harus ada perdamaian dari korban. Artinya kalau korban menyetujui dan mengikhlaskan lalu ada perdamaian berarti bisa kita laksanakan penghentian penuntutan di luar persidangan," ujarnya.
Baca Juga: Menyehatkan, Inilah Rekomendasi Sayur dan Buah Dengan Kandungan Air Tinggi
Baca Juga: Kepolisian Ancam Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Anak Yang Ikut Demo, KPAI: Itu Langgar Hak Anak
Dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan dan menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan. Di Kota Madiun, lanjutnya, baru kali pertama menerapkan RJ.
Diungkapkan, pertimbangan JPU menyelesaikan masalah di luar pengadilan ini diantaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian di bawah Rp2.5 juta.
Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian dengan ganti rugi antara korban dengan pelaku melalui orang tuanya.
Baca Juga: Kepolisian Ancam Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Anak Yang Ikut Demo, KPAI: Itu Langgar Hak Anak
Baca Juga: Norovirus Menyerang China, Apa Bedanya dengan Virus Corona?
"Setelah berbagai pertimbangan itu, kita minta persetujuan ke Kejati Jatim. Kemudian Kejati Jatim menyetujui untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif," imbuhnya.
Dari penasehat hukum pelaku, Massri Mulyono mengapresiasi langkag yang diambil oleh Kejari Kota Madiun sehingga kliennya dapat bersekolah dengan normal kembali.
"Saya sangat mendukung adanya RJ karena ini program pemerintah melalui Kejaksaan Agung. Maka saya sangat apresiasi Kejari Kota Madiun supaya anak-anak ini bisa maju kedepan dengan tidak diberikan sanksi yang berat," kata Massri.
Baca Juga: Menyehatkan, Inilah Rekomendasi Sayur dan Buah Dengan Kandungan Air Tinggi
Baca Juga: Kepolisian Ancam Tidak Akan Terbitkan SKCK Bagi Anak Yang Ikut Demo, KPAI: Itu Langgar Hak Anak
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pihak pelaku mengembalikan kerugian sebesar Rp150 ribu.***