Mirwansyah Angkat Bicara, Prihatin Kasus Paidi Diduga Rudapaksa Keponakan: Dukun Itu Siapa?

18 Juni 2022, 19:45 WIB
Mirwansyah turut angkat bicara soal kasus tuduhan rudapaksa Paidi / Instagram @mirwansyah.ms

LINGKAR MADIUN - Kasus tuduhan rudapaksa Paidi yang divonis 8 tahun 6 bulan penjara belakangan viral di media sosial.

Paidi, seorang pria paruh baya asal Tulang Bawang mendapatkan tuduhan rudapaksa dari keponakannya sendiri yang berinisial ML.

Istri Paidi menduga bahwa sang suami telah menjadi korban tuduhan palsu dari keponakannya lantaran bukti-bukti yang terkumpul terlihat samar.

Baca Juga: Penderita Diabetes Konsumsi Rutin Ini, Tanpa Suntik Insulin, Kadar Gula Darah Selalu Stabil

Istri Paidi memberkan bukti-bukti yang dinilai samar diantaranya keterangan atau pengakuan dari korban saat dalam kondisi kesurupan, hasil visum dari dokter kandungan dan bukan dari dokter forensik, serta saksi yang diakui oleh kakak dari korban.

Oleh karena itu, pihak keluarga Paidi akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Menggala.

Berdasarkan informasi dari keluarga Paidi, akta memori banding telah diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis kemarin, 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Selamat! Sivia Azizah Mantan Anggota Blink Resmi Menikah, Begini Tanggapan Sahabatnya

Sementara, terkait kasus Paidi yang viral, pengacara muda Mirwansyah, SH.,MH akhirnya ikut angkat bicara atas tuduhan rudapaksa terhadap keponakan Paidi tersebut.

“Assalamualaikum Wr.Wb, saya advokad Mirwansyah, SH.,MH setelah sekian banyak netizen mention saya, bahkan saya DM –an sama putrinya pak Paidi, saya terpanggil untuk kemudian berbicara mengenai kasus pak Paidi” ungkap Mirwansyah sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari Instagram @billaaptry pada 18 Juni 2022.

Mirwansyah yang dari awal mengawasi kasus Paidi menilai bahwa keputusan pihak Pengadilan Negeri Menggala sama sekali tidak mencerminkan sikap adil terhadap terdakwa Paidi.

Baca Juga: Pemkot Madiun Gelar Festival Kaki Lima Dalam Rangka Peringati HUT Kota Madiun ke-104: Yuk Ramaikan Acaranya!

“Kalau kita lihat putusan Pengadilan Negeri Menggala tidak mencerminkan dan memberikan rasa keadilan kepada pak Paidi” ucap Mirwansyah.

“Pak Paidi divonis delapan  tahun atas perbuatan yang tidak dia lakukan, maka kemarin tim kuasa hukum pak Paidi sudah mendaftarkan memori banding” tambahnya.

Disisi lain, anak Paidi tak henti-hentinya menyuarakan keadilan demi sang ayah tercinta melalui berbagai media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Hyunjik, Tiktoker Tampan Asal Korea Selatan yang Fasih dan Jago Bahasa Indonesia

Mirwansyah berharap agar Pengadilan Tinggi Lampung selanjutnya dapat menganulir serta memberikan keadilan sepenuhnya terhadap kasus Paidi.

“Saya berharap dan mendoakan agar kemudian Pengadilan Tinggi Lampung bisa menganulir dan memberikan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kepada pak Paidi” ucapnya.

Pengacara muda asal Riau tersebut juga mengatakan bahwa menurutnya lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Baca Juga: Kasus Subang Terungkap, Pelaku Mendapat Perlawanan dari Amel, Demi Ibu Tuti?

 “Ini negara hukum, jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Bagaimana mungkin orang didakwa, divonis atas keterangan seorang dukun, dukun itu siapa? Atas dasar apa, keahlian apa dia?” ungkap Mirwansyah.

“Jangan bersikap dzalim kepada orang, biar teman-teman tahu bahwa korban mendapatkan informasi setelah berkonsultasi dengan dukun” tambahnya.

Hingga kini pihak keluarga Paidi masih terus berharap adanya keadilan dan keajaiban atas kebenaran yang membuat sang ayah Paidi dapat keluar dari penjara dan terbebas dari vonis.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Instagram @billaaptry

Tags

Terkini

Terpopuler