Tangani Kasus Binomo hingga Tuntas, Bareskrim Polri Akan Terus Memburu 'Komplotan' Indra Kenz

- 28 Maret 2022, 11:50 WIB
Bareskrim Polri akui akan memburu para komplotan Indra Kenz.
Bareskrim Polri akui akan memburu para komplotan Indra Kenz. /YouTube Badut Tik Tok

Indra Kenz mendapati Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yakni Pasal 3,5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHp tentang penipuan.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x