Indra Kenz mendapati Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yakni Pasal 3,5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHp tentang penipuan.***