Kasus Paidi Berlanjut, Bukti Visum Dinilai Janggal, Istri Paidi: Saksi yang Dihadirkan Dokter Kandungan

- 16 Juni 2022, 11:25 WIB
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan.
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan. /Instagram @billaaptry

Paidi harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri yang ia yakini tidak pernah melakukannya.

Istri Paidi mengaku belum sepenuhnya menerima vonis sang suami lantaran bukti-bukti yang terkumpul ia anggap tidak masuk akal karena hanya berdasarkan pengakuan dari korban, hasil visum, dan saksi yang diakui oleh kakak dari korban.

Baca Juga: 3 Buah Ini Sangat Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes, Sehat dan Bantu Kontrol Gula Darah

Dalam kanal YouTube Uya Kuya TV, istri Paidi menjelaskan bahwa sang suami telah di BAP sebanyak dua kali selama masa penahanan Polres Mesuji.

Dalam BAP tersebut, istri Paidi mengaku percaya bahwa sang suami telah memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan tidak ada hal yang dikarang.

 “Pak Paidi pada saat ditangkap itu kan lagi dalam keadaan yang cemas, takut apalagi dia tidak pernah melakukan tindak kriminal baik itu hukum, baik itu bermasyarakat, tidak pernah sama sekali, dia katakan yang sejujurnya itulah yang disampaikan dia,” ungkap istri Paidi sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari akun YouTube Uya Kuya TV pada 16 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Paidi, Hotman Paris Geram: Visumnya Tidak Memenuhi Syarat Alat Bukti Pemerkosaan!

Istri Paidi mengaku bahwa pada saat persidangan dirinya dan sang anak tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, sehingga dirinya hanya mampu mendengarkan dari luar ruangan.

“Pada saat memberikan keterangan saksi-saksi dari mereka, mereka pasif gitu, tidak aktif, “ ungkap istri Paidi.

Istri Paidi lanjut menjelaskan bahwa sang suami akhirnya ditahan di penjara karena bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube Uya Kuya TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x