Kasus Paidi Berlanjut, Bukti Visum Dinilai Janggal, Istri Paidi: Saksi yang Dihadirkan Dokter Kandungan

- 16 Juni 2022, 11:25 WIB
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan.
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan. /Instagram @billaaptry

Baca Juga: 6 Rumus Menjadi Kaya, Kamu Harus Terapkan Agar Semua Kekayaan Mendekapmu

“Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu dokter ahli kandungan jadi bukan dokter forensik yang dihadirkan, seharusnya dalam tingkat kasus pemerkosaan mereka hadirkan dong ahli forensik,” beber istri Paidi.

Saat Uya Kuya mempertanyakan terkait pihak pengadilan Tulang Bawang yang memakai keterangan korban yang kesurupan  untuk dijadikan alat bukti, pihak PH Paidi mengungkapkan bahwa hal tersebut telah dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP. 

Istri Paidi mengaku yakin bahwa sang suami sama sekali tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kasus Subang Terungkap, Alasan Danu Tak Sapa Yosef Suami Tuti, Bukan Karena Dendam?

Pasalnya, lanjut istri Paidi menjelaskan, pada awalnya sang suami datang ke rumah korban hanya untuk menghadiri undangan.

Selain itu setelah terjadinya tuduhan, keluarga dari korban sendiri telah datang ke rumah untuk menyampaikan permohonan maaf terkait tuduhan.

“Itu jelas bahwa mereka menyatakan permintaan maaf secara sadar tanpa paksaan bukan kesurupan,” pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube Uya Kuya TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x