Bikin Geleng Kepala, Developer Perumahan Ditangkap Setelah Tipu 201 Nasabah

- 22 Oktober 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /PIXABAY/mohamed Hassan

Baca Juga: Aksi Buruh Berakhir Ricuh, Akibat Tidak Ditemui Gubernur

"Mereka juga bangun apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Akhirnya uang milik nasabah yang harusnya jadi rumah dialihkan bangun apartemen, namun baik perumahan maupun apartemen pembangunannya mandeg," tambahnya.

Penyidik kata Yoris, menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli atau aliran dana lainnya, termasuk kemungkinan ada tersangka lain.

"Uang yang dikumpulkan dari nasabah sampai Rp 8 miliar lebih dari 201 nasabah. Lokasi proyek terbengkalai dan pembangunan rumah tidak ada yang selesai. Uang juga tidak ada yang dikembalikan ke nasabah," paparnya.

Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!

Baca Juga: Surati Menkes Terawan, IDI: Vaksin Corona Jangan Tegesa-gesa

Kedua tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana denga ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor agar proses hukumnya bisa kita teruskan," sebutnya.

Sedangkan Iwan (44) salah seorang korban mengaku, tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratan yang ringan, karena katanya bersubsidi dengan peningkatan mutu.

Baca Juga: Hasil dan Klasmen Matchday 1 Liga Champions: Real Madrid dan PSG Tersungkur, Atalanta Kokoh Di Atas

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x