LINGKAR MADIUN - Bantuan sosial atau disebut bansos bantuan sosial tunai (BST) Kemensos Rp300 ribu adalah program bantuan dari pemerintah.
Bansos BST mulai disalurkan bulan Juli hingga Desember 2020, dan sebagai lanjutan dari program Bansos BST Kemensos Rp600 ribu yang disalurkan bulan April hingga Juni 2020
Baca Juga: Horee!! Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Tahun Depan, Segera Login di www.prakerja.go.id
Baca Juga: CPNS 2021 Bisa Diakses Melalui SSCN.BKN.GO.ID Berikut Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu di bulan ini.
Untuk masyarakat yang belum pernah dapat bantuan bansos BST ini sebaiknya lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial (Kemensos) karena BST akan cair di tahun depan.
Baca Juga: Jawa Timur Sumbang Ekspor Nasional Terbesar Kedua
Masyarakat juga bisa cek secara online apakah keluarganya termasuk dalam daftar penerima bantuan ini atau tidak, melalui link resmi Kemensos.
Untuk Penerima BST Bansos Rp 300 Ribu, Anda dapat langsung mengecek link berikut ini https://dtks.kemensos.go.id/ kemudian dikonfirmasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Astagfirullah, Inilah 10 Kelompok Manusia yang Akan Menjadi Teman Iblis di Neraka
Berikut adalah cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu melalui Nik ktp
1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS).
Baca Juga: Fitur Baru YouTube Dapat Membatasi Ujaran Kebencian, Begini Kecanggihan Teknologi di Platform Video
3. Agar mudah, pilih NIK.
4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Sidoarjo Batasi Jumlah Orang yang Berada di TPS
6. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
7. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.
Bagi Anda yang sudah mengecek dan namun belum terdaftar pada dtks.kemensos.go.id, Anda dapat segera melapor pada ketua RT / RW atau perangkat Desa setempat, agar segera didata dan data tersebut bisa dimasukan ke dtks.kemensos.go.id.***