UU Cipta Kerja, Pemerintah Mengubah Kriteria UMKM Berdasarkan Modal Dasar

6 Maret 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi mencari modal bisnis.UU Cipta Kerja, Pemerintah Mengubah Kriteria UMKM Berdasarkan Modal Dasar /pixabay/PhotoMIX-Company

LINGKAR MADIUN - Pelaku sektor UMKM dan koperasi yang biasanya hanya dibatasi berusaha di proyek bernilai Rp2,5 miliar.

Mereka kini ikut berusaha di proyek bernilai Rp15 miliar atau naik enam kali lipat.

Ini sesuai bunyi Perpres 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh

Baca Juga: Pria Asal Bandung Ini Mampu Membaca dan Menulis Lebih 30 Aksara Indonesia Kuno, Ada yang Berusia 500 Tahun

Untuk diketahui lewat UU Cipta Kerja, pemerintah juga telah mengubah kriteria UMKM berdasarkan modal dasar.

Perluasan kriteria berdasarkan modal dasar ini diharapkan bisa memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

Untuk usaha mikro kriterianya menjadi modal dasar di bawah Rp1 miliar, dari sebelumnya di bawah Rp50 juta.

Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan Resmi Duduki Ketua Umum Partai Demokrat, AHY Anggap KLB Bersifat Ilegal

Baca Juga: Bengkulu Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,9

Usaha kecil kriterianya adalah mereka yang memiliki modal dasar Rp1 miliar Rp5 miliar, dari sebelumnya hanya Rp50 juta Rp500 juta.

Kemudian kriteria modal dasar untuk usaha menengah menjadi Rp5 miliar Rp10 miliar dari sebelumnya hanya Rp500 juta.

Sementara itu untuk usaha besar tidak berubah, yakni dengan kriteria modal dasar di atas Rp10 miliar.

Baca Juga: 2 Amalan Ringan Mampu Mengatasi Masalah dan Mengabulkan Hajat, Salah Satunya Hajat Rezeki dan Jodoh

Baca Juga: Pria Asal Bandung Ini Mampu Membaca dan Menulis Lebih 30 Aksara Indonesia Kuno, Ada yang Berusia 500 Tahun

UU dan regulasi turunannya telah lahir. Kebijakan itu jelas sebagai bentuk afirmatif kepada UMKM dan koperasi. Dan itu memang sudah lama ditunggu-tunggu.

Dari kebijakan itu, harapannya pelaku usaha atau UMKM akan sangat terbantu dan terlindungi terutama di tengah-tengah ekonomi yang sulit saat ini.

Dan menjadi pengungkit upaya pemulihan perekonomian nasional.***

 

 

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler