Begini Bunyi Pasal Peraturan Cuti Haid dan Cuti Hamil yang Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

6 Oktober 2020, 12:29 WIB
ilustrasi perempuan hamil /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU) yang sah untuk dijalankan.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengungkapkan RUU Cipta Kerja ini sangat membantu para pekerja. Dia memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Sidang memanas, Wakil Ketua DPR RI Mengatakan Tidak Usah Mengajari Kami!

Sebelumnya pada Februari 2020 lalu, Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui.

UU Nomor Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cuti haid diatur dalam Pasal 81 yang berbunyi:

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Baca Juga: WHO: Tetaplah Aktif Berkegiatan Meski Dirumah! Beberapa Olahraga Ringan Ini Patut Kamu Coba

Adapun pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 yang berbunyi:

Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Sebagaimana diberitakan Wartaekonomi.co.id dalam artikel 'Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid' pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kim So Hyun Akan Bintangi Drama River Where the Moon Rises

UU Cipta Kerja juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," paparnya.

Dia menambahkan dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tandasnya.***(Redaksi WE Online/Wartaekonomi.co.id)

*Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar informasi bagi pembaca. Lingkar Madiun tidak bertanggung jawab atas copyrights sumber berita. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, grafis, video dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab sumber aslinya.

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler