Beredar Kabar Daftar BLT UMKM di depkop.go.id, Simak Caranya dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

21 Oktober 2020, 15:51 WIB
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja. /

LINGKAR MADIUN- Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya yang terkena dampak pandemi covid-19 yang terjadi saat ini.

Bantuan ini diperpanjang hingga akhir November 2020 sehingga masih ada banyak waktu bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri. Bantuan ini diberikan sejumlah Rp2,4 juta dan bisa Anda dapatkan secara tunai.

BLT UMKM ini diberikan kepada para pelaku usaha yang pada gelombang pertama kemarin belum mendapatkan kesempatan. Untuk yang telah mendaftar akan mendapatkan informasi melalui SMS salah satunya dari Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur.

Baca Juga: ASN Dituntut Netral dalam Pilkada, Pemkot Surabaya: Siapa Saja Bisa Jadi Pengawas

Baca Juga: Tidak Perlu Antre di Bank BRI! Cek Status Penerima BPUM di Sini

Sempat beredar kabar mengenai pendaftaran online melalui depkop.go.id padahal hal tersebut tidaklah benar. Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline. Tetapi bagi Anda yang sudah mendaftarnya, BRI memberikan kemudahan dengan pengecekan online melalui eform.bri.co.id/bpum. Di halaman ini Anda tinggal masukkan saja data nomor KTP dan menjawab pertanyaan sederhana untuk verifikasi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, bahwa pendaftaran Program Bantuan Banpres Produktif dan BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online. seperti yang telah dilansir dari ringtimesbali.pikiran-rakyat.com yang berjudul Keliru, Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bukan Lewat depkop.go.id, Simak Caranya Disini

Seperti kabar yang tengah beredar, bahwa pendaftaran bansos bisa lewat online atau situs Kemenkop UKM yaitu depkop.go.id itu keliru. Dia juga menegaskan bahwa pendaftaran untuk program BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga: Laporan Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi, Pemindahan Ibu Kota Baru Ditunda?

Baca Juga: Sambut Libur Panjang, Berikut Deretan Pantai di Pacitan yang Bisa Jadi Tujuan Wisata Anda

Nah, jika Anda belum mendaftarnya tenang saja, cara mendaftar BLT UMKM bisa dilakukan dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota setempat.

untuk pendaftarannya bisa dengan telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM agar diusulkan sebagai calon penerima. Setelah itu Dinas akan lakukan verifikasi dan akan diusulkan ke Kemenkop UKM.

Calon penerima bantuan juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Selain itu, calon penerima bantuan dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Baca Juga: 10 Jenis Sate yang Ada di Indonesia, Sudah Pernah Rasakan Semuanya?

Pendaftar harus melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon

Dilansir dari laman Kemenkop UKM berikut syarat yang harus dipenuhi;

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Perlu diketahui juga bahwa poin nomor 6 ini sering kali membuat pendaftar menjadi gagal lolos sebagai penerima BLT UMKM.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler