Yang Ingin Jadi TNI, Segini Daftar Gaji Tentara Indonesia dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

- 23 November 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi anggota TNI
Ilustrasi anggota TNI /@Puspen_TNI/Twitter

LINGKAR MADIUN – Kabar baik datang untuk seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasalnya tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan peraturan kenaikan gaji untuk TNI.

Bahkan kabarnya tunjangan kinerja anggota TNI juga akan dinaikkan. Para anggota TNI itu akan mendapat kenaikan tunjangan kinerja pada tahun ini sebanyak 80 persen.

Sementara, peraturan kenaikan gaji itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV, SCTV, dan RCTI Hari Ini, 23 November 2020 Terlengkap

Baca Juga: Miguel Oliveira Gagalkan Ambisi Suzuki untuk 'Sapu Bersih' Titel di Tahun ini

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan secara rinci gaji mulai dari Golongan I Tamtama, hingga Perwira Tinggi.

Rician gaji anggota TNI yang tertuang dalam peraturan tersebut, dihitung berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG), yang berdurasi dari 0 hingga 28 tahun masa kerja.

Para anggota TNI tersebut akan mendapatkan gaji yang berbeda-beda. Gaji yang mereka dapat tergantung masa durasi masa kinerja golongan.

Gaji anggota TNI
Gaji anggota TNI BKN

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x