BSU Guru Honorer Sudah Cair, Segera Cek Data Anda Login Info GTK

- 25 November 2020, 10:37 WIB
ILUSTRASI surat wajib untuk persyaratan BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
ILUSTRASI surat wajib untuk persyaratan BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. /ANTARA

Baca Juga: Segera Cek, Lowongan Kerja Terbaru Pegawai Pemerintahan Kemendikbud Lulusan SD, SMP, SMA, dan D3

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Dalam kesempatan itu, Kahar juga menjelaskan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 25 November 2020 di TransTV, Trans7, dan Indosiar: Ada Mata Najwa

Baca Juga: Jadwal TV GTV, SCTV, dan RCTI Hari Ini Rabu, 25 November 2020 TERLENGKAP!

Selain itu, dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah