BLT Guru Honorer Non PNS Rp1,8 Juta Sudah Cair, Login Info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Jika Terdaftar

- 25 November 2020, 11:34 WIB
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi
Dr. Abdul Kahar, M.Pd (Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud) dalam dialog produktif bertema subsidi upah mendukung pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS bersama Perwakilan Dosen dan Guru Honorer penerima Subsidi /Kemenkominfo

LINGKAR MADIUN – Kabar gembira bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS, pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS  sudah mulai disalurkan hari Selasa, 24 November 2020.

BLT Rp1,8 juta tersebut bisa dicek dengan cara login ke Info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara BLT itu ditunjukan bagi guru honorer atau PTK Non PNS baik di sekolah swasta, maupun di sekolah negeri. BLT akan diterima guru honorer secara bertahap hingga akhir November.

“Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Nama 'BU SUSI' Jadi Trending di Kalangan Netizen Twitter Setelah KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Inilah Kumpulan Ucapan Selamat untuk Pahlawan tanpa Tanda Jasa

BLT yang diterima oleh masing-masing PTK adalah Rp1,8 juta yang dan diberikan sebanyak satu kali. Kahar menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Beserta Istrinya Iis Rosita Dewi, Berikut Profil Iis

Baca Juga: BSU Guru Honorer Sudah Cair, Segera Cek Data Anda Login Info GTK

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Dalam kesempatan itu, Kahar juga menjelaskan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti.

Baca Juga: 7 Khasiat Rumput Laut untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Gula Darah hingga Anti Kanker

Baca Juga: Profil Menteri KKP Edhy Prabowo yang Pernah Berjaya di PON Sebagai Atlet Pencak Silat

Selain itu, dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Baca Juga: PROFIL Tino Sidin, Sosok pada Google Doodle Hari Guru Nasional

Baca Juga: Segera Cek, Lowongan Kerja Terbaru Pegawai Pemerintahan Kemendikbud Lulusan SD, SMP, SMA, dan D3

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Bagi Anda yang ingin mengetahui dinyatakan menjadi penerima BSU, dapat mengakses Info GTK di laman berikut: info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut ini cara cek penerima BSU subsidi gaji guru honorer:

1. Login ke: info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Untuk membuka Info GTK tersebut, pastikan Anda menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Baca Juga: Jadwal Dinilai Brutal, Klopp Tidak Yakin Liverpool Tutup Musim dengan Kondisi 11 Pemain Fit

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen terdiri dari:

1. KTP

2. NPWP jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x