LINGKAR MADIUN – Sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT yang disalurkan pemerintah ditunjukkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu progam BLT dari Kemensos adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga yang terdaftar dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Jadwal Acara Minggu 6 Desember 2020 TransTV, Trans7, Indosiar: Ada Anugerah Bangga Buatan Indonesia
Baca Juga: Sinopsis Room, Kisah Ibu dan Anak yang Disekap Bertahun-Tahun
Masing-masing penerima BLT KPM PKH akan mendapat BLT sejumlah Rp3,5 juta. Tujuan pemerintah mengalokasikan BLT tersebut agar digunakan sebagai modal usaha selama Covid-19.
Syarat penerima BLT KPM Rp3,5 juta yaitu masyarakat terlebih dahulu terdaftar KPM dan sudah melalui tahap degraduasi, yaitu keluarga yang telah dinyatakan lulus dalam program PKH.
Warga tersebut juga sudah dinyatakan mandiri, namun masih merintis usaha untuk bisa bangkit secara ekonomi, sehingga membutuhkan BLT KPM PKH.
Baca Juga: Jangan Abaikan, 11 Tanda ini Bukti Tubuh Kurang Vitamin C
Baca Juga: OTT Edhy Prabowo Hingga Juliari Batubara Buktikan Revisi UU tak Buat KPK Lemah
Setelah itu, Kemensos akan kembali melakukan seleksi apakah persyaratan mendapatkan BLT KPM PKH ini sudah benar-benar sesuai kriteria.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini, kriterianya sebagai berikut:
-Warga miskin atau rentan miskin;
-Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
-Memiliki usaha;
Meski demikian, tidak semua jenis usaha berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta.
Melansir dari laman Kemensos, warga yang mendapatkan BLT KPM PKH ini harus mempunyai usaha di antaranya toko kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.
Baca Juga: Jangan Abaikan, 11 Tanda ini Bukti Tubuh Kurang Vitamin C
Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara, Tersangka Kasus Korupsi Berikut Karier, Partai, dan Pendidikannya
Setelah mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, pemerintah akan memastikan agar penerima benar-benar bisa memanfaatkan progam tersebut.
Sehingga warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.
Progam BLT KPM PKH Rp3,5 jutatersebut bisa dterima peserta tanpa melalui pendaftaran terlebih daluhu.
Pengecekan apakah terdaftar sebagai calon penerima BLT KPM PKH, bisa dicek melalui website resmi kemensos dengan login di dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: 10 Drama Korea 2020 Bergenre Makhluk Mistis Penuh Misteri Ada: Tale of the Nine-Tailed
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Bansos 17 Miliar
Untuk mengecek melalui website tersebut dilakukan dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai informasi, BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini merupakan bantuan modal usaha dalam program reguler Kemensos.
Bantuan tersebut diberikan kepada 10.000 warga yang termasuk ke dalam KPM PKH Graduasi, dan memiliki rintisan usaha terdampak pandemi Covid-19.***