LINGKAR MADIUN – Anita Kolopaking terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Oleh karenanya ia dijatuhi vonis 2,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dihukum atas kasus surat jalan dan dokumen palsu atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Hakim Ketua Muhammad Sirat mengatakan vonis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ucapnya pada Selasa 22 Desember 2020.
Baca Juga: Mata Najwa Tayang Lebih Awal Dengan Tema Gelap Terang 2020, Simak Ulasannya Berikut Ini!
Baca Juga: Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Aturan Prokes Selama Perjalanan
Anita sendiri merupakan penasehat hukum Djoko Tjandra yang terlibat dalam menyuruh, pembuatan surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.
Atas yang dilakukan ini Anita terbukti bersalah dan hakim mengungkapkan ia telah menyalahi atau menciderai profesi advokat.
Kemudian, perbuatan Anita juga telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19 dan tidak merasa bersalah.
Meskipun begitu, Anita tetap berperilaku sopan dan kooperatif sehingga itu dapat meringankan dirinya.
Baca Juga: Mata Najwa Tayang Lebih Awal Dengan Tema Gelap Terang 2020, Simak Ulasannya Berikut Ini!