Peraturan Pemerintah Tentang Kebiri Kimia Telah Diundangkan, Berikut Link Salinannya

- 4 Januari 2021, 18:10 WIB
Inilah PP tentang Tindakan Kebiri Kimia & Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Inilah PP tentang Tindakan Kebiri Kimia & Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak /SETKAB.GO.ID/setkab.go.id

LINGKAR MADIUN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Telah Diterbitkan Oleh Pemerintah
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) ini ditetapkan untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Tak hanya itu, dikeluarkannya PP ini juga untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Gisel Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Hari Ini, Ini Pengacaranya Ungkap Alasannya

Baca Juga: Rizky Febian Merasa Sangat Kehilangan Sosok Ibu, Ini Lagu Dan Liriknya

Dalam PP terdapat definisi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang akan dijelaskan sebagai berikut:

“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."

Sementara definisi anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Gisel Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan Hari Ini, Ini Pengacaranya Ungkap Alasannya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x