LINGKAR MADIUN – Mekanisme rekrutmen guru honorer dengan program sampai 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada guru.
Memperjelas status guru sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer, Gaji dan Tunjangan PPPK setara dengan PNS.
Baca Juga: Tanggapi Kudeta Myanmar, Indonesia Kumpulkan Anggota ASEAN untuk Bahas Solusi Terbaiknya
PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1).
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.
Pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca Juga: Rusia Sumbangkan 1000 Vaksin yang Dikirim Ke Jalur Gaza, Begini Penjelasannya