Mekanisme Rekrutmen Guru Honorer PPPK: Gaji dan Tunjangan Akan Mendapat Kesetaraan, Simak Penjelasannya Disini

- 18 Februari 2021, 12:00 WIB
Mekanisme PPPK: Tentang Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS
Mekanisme PPPK: Tentang Gaji dan Tunjangan Setara dengan PNS /Situs BKN/BKN

LINGKAR MADIUN – Mekanisme rekrutmen guru honorer dengan program sampai 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Akan memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada guru.

Memperjelas status guru sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer, Gaji dan Tunjangan PPPK setara dengan PNS.

Baca Juga: Merespon Banjir dan Longsor, Pemkab Madiun Akan Tanam Akar Wangi untuk Resapan Air di Lereng Gunung Wilis

Baca Juga: Tanggapi Kudeta Myanmar, Indonesia Kumpulkan Anggota ASEAN untuk Bahas Solusi Terbaiknya

PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4(1).

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil.

Pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Rusia Sumbangkan 1000 Vaksin yang Dikirim Ke Jalur Gaza, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x