Mekanisme PPPK memberikan perlindungan kepada guru dari pemecatan secara sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perlindungan lain berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja Pasal 75.***