Pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan berencana terus melakukan pengklasteran usaha milik negara. Tahun ini, sebanyak enam holding diharapkan tuntas.
Pembentukan sejumlah holding itu merupakan amanat dari UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Inisiasi pelaksanaan pembentukan holding BUMN sebenarnya telah dimulai sejak 2014.
Sejauh ini, telah terbentuk enam holding BUMN yang terdiri dari holding industri tambang, holding perkebunan, holding perum kehutanan Negara.
Baca Juga: Revolusi Industri 4.0 Menjadi Peluang dan Tantangan Besar bagi Bangsa Indonesia
Baca Juga: 2 Amalan untuk Mendidik Agar Anak Menjadi Pribadi yang Cerdas dan Pintar, Selengkapnya Disini
Holding minyak dan gas, holding farmasi, dan holding asuransi.
Peluang penggabungan lebih banyak holding BUMN masih terbuka besar.
Hal itu bertujuan mencapai target efisiensi, setidaknya 12 industri dan menambah nilai dari perusahaan dan anak perusahaan BUMN.
Baca Juga: 5 Tips Budidaya Pepaya Menggunakan Pot yang Mudah dan Simpel di Rumah, Simak Ulasannya Disini