LINGKAR MADIUN - Dokter spesialis kandungan menyebutkan adanya lima dampak serius sebagai hasi perkawinan anak terutama bagi perempuan.
Di antaranya pada perkawinan usia dini sangat berpotensi melahirkan anak yang mengalami kekerdilan (stunting).
Selain itu, menurut mantan Bupati Kulonprogro tersebut, perempuan hamil sebelum 19 tahun atau dalam usia pertumbuhan, maka fungsi tulang akan terhenti tumbuhnya.
Baca Juga: Inilah 7 Cara Ampuh Mengusir Tikus Agar Rumah Bebas Bakteri dan Virus
Kecenderungan mengalami osteoporosis atau keropos tulang pun dapat terjadi.
Ini akibat perempuan yang menikah di usia anak kehilangan kesempatan melewati titik puncak massa tulang (peak bone mass) saat berusia 32 tahun.
Begitu juga saat memasuki usia menopause atau berhenti menstruasi sekitar usia 50 tahun, maka terancam mengalami tubuh bungkuk dan rentan mengalami fraktur atau tulang patah.