Pemerintah Menetapkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

- 19 Juni 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang dilakukan pemerintah/
Ilustrasi perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang dilakukan pemerintah/ /mohamed_hassan/pixabay/

LINGKAR MADIUN - Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 18 Juni 2021.

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW serta cuti bersama Hari Raya Natal.

“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Tingkat Menteri tentang Peninjauan Kembali SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 pada Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: Terawangan Denny Darko Inilah Alasan Natasha Wilona dan Verrel Bramasta Buat Konten Bersama

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Juni 2021, Mendengar Pernyataan Andin, Nino Semakin Mempertanyakan Kebenarannya

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.

Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober.

Dan untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

Dijelaskan bahwa perubahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19 yang sampai kini masih belum tuntas.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x