Pemerintah Menetapkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

- 19 Juni 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang dilakukan pemerintah/
Ilustrasi perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang dilakukan pemerintah/ /mohamed_hassan/pixabay/

Baca Juga: Terawangan Denny Darko Inilah Alasan Natasha Wilona dan Verrel Bramasta Buat Konten Bersama

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Juni 2021, Mendengar Pernyataan Andin, Nino Semakin Mempertanyakan Kebenarannya

Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur dan cuti bersama yang selama ini tercantum dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat di Indonesia mengingat angka kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Selain itu, diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah