Revisi Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah Berjamaah dan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 15:42 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /Pixabay

Lingkar Madiun- Angka penularan Covid-19 di tanah air terhitung masih sangat memprihatinkan. PPKM Darurat pun masih akan terus dilakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang

Pemerintah melakukan revisi terkait aturan PPKM Darurat, diantaranya mengenai tempat ibadah tidak lagi ditutup dan peluang untuk menggelar resepsi sepenuhnya ditiadakan.

"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan,bunyi revisi intruksi Mendagri.

Baca Juga: Indigo Terawang di Tahun 2021 akan Banyak Bencana Alam, Salah Satunya Gelombang besar dan Lumpur yang Pekat

Perubahan tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut aturan baru huruf g dan huruf k pada pada instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan:

1. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

2. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat

Baca Juga: Para Ilmuwan Ungkap Manusia Menuju Masa Depan yang Mengerikan, Pandemi dan Bencana Alam Ancam Keselamatan Bumi

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x