Revisi Aturan Baru Pelaksanaan Ibadah Berjamaah dan Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 15:42 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /Pixabay

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan serta menghimbau masyarakat agar segera mendatangi tempat vaksinasi untuk memperoleh suntikan vaksin Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah