LINGKAR MADIUN-Bagi anda yang masih menunggu pengumuman ulang setelah masa sanggah, anda tidak perlu berkecil hati. Karena BKN RI menjamin transparansi data muatan.
Jika anda sudah menerangkan dengan detail sanggahan anda, maka langkah selanjutnya anda dapat menunggu pengumuman ulang setelah masa sanggah.
Baca Juga: Hari Pramuka 14 Agustus, Berikut Kilas Balik Sejarah Gerakan Pramuka Indonesia
Pengumuman ulang setelah masa sanggah ini diterangkan sebagai bentuk dan upaya BKN memberikan satu kesempatan pelamar, untuk menjelaskan lamarannya yang menurut seleksi administrasi awal tidak sesuai dengan persyaratan.
Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari laman sscasn.bkn.go.id dijelaskan bahwa pengumuman masa sanggah memang digunakan untuk membuktikan bahwa sebenarnya pelamar memenuhi kualifikasi administrasi stersebut.
Pelamar dapat menunjukkan beberapa kualifikasinya yang memang dirasa sesuai kepada pihak BKN RI dengan alasannya.
Misalkan dalam nomenklatur program studi, kalau memang program studinya memiliki esensi yang sama dengan yang dipersyaratkan. DIbantu dengan surat keterangan dari kampus, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai alasan.