Hasilnya, dapat dijelaskan kalau ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian agar masa sanggah dapat diterima oleh masyarakat.
Pertama, peserta harus memahami betul-betul apa yang diminta dalam masa sanggah.
Yakni, peserta harus menunjukan bukti kalau berkas yang disediakan telah memenuhi persyaratan. Dimana hal tersebut tidak bersifat kesalahan karena kelalaian saat pengisian.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Manfaat Kayu Putih Salah Satunya Pembersih Perabotan Rumah
Kelalaian saat pengisian, tentu akan tidak diterima. Karena merujuk pada PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 tadi, penyanggahan diterima karena tidak disebabkan oleh kelalaian pelamar.
Seperti halnya masalah nomenklatur program studi, ataupun input ijazah yang belum masuk sistem data Kemendikbud. Hal yang memang secara sistemik dan tidak mengindikasikan kelalaian pelamar, akan diterima.
Baca Juga: Ketum KONI Pusat Klaim Pastikan PON Papua Tidak akan Ditunda
Karena nantinya, jika sudah diterima, maka data anda akan dimasukkan dalam seleksi Panselnas, dan keputusan diterima atau tidaknya sanggahan pelamar tergantung Panselnas dalam menyesuaikan dengan PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 tersebut.***