Selama Masa Sanggah CPNS, Inilah Sanggahan yang Bisa Diterima Dalam Seleksi Administrasi

- 12 Agustus 2021, 21:20 WIB
Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbudristek. Selama Masa Sanggah CPNS, Inilah Sanggahan yang Bisa Diterima Dalam Seleksi Administrasi
Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021 Kemendikbudristek. Selama Masa Sanggah CPNS, Inilah Sanggahan yang Bisa Diterima Dalam Seleksi Administrasi /Kemendikbudristek/

LINGKAR MADIUN-Tes CPNS kini telah melewati tahap tes administrasi, dimana banyak sekali peserta yang tidak lolos dan harus menyesuaikan dengan masa sanggah.

Banyak yang bertanya, seperti apa masa sanggah yang dapat diterima. Karena memang dalam sanggahan yang diterima itu ada beberapa kriteria.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Ulang setelah Masa Sanggah? Simak Inilah Jawaban BKN Republik Indonesia

Kriteria ini memang ditujukan kepada para peserta agar penyanggahan dapat dilakukan dengan baik dan optimal.

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, menjelaskan kalau ada beberapa kriteria yang harus dilakukan saat pelayanan sanggahan administrasi.

Baca Juga: 10 Cara Terbaik Menurunkan Kadar Kolestrol dalam Darah, Simak Begini Ulasannya

Dimana hal ini sudah disesuaikan dengan Pasal 34 Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021, dimana pelamar yang keberatan dengan pengumuman seleksi administrasi dapat melakukan penyanggahan.

Saat melakukan penyanggahan tersebut, pelamar harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah dijelaskan dalam PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Indigo Ramal 4 Artis Tanah Air Bakal Kena Kasus Besar! Salah Satunya Bakal Tunduk dengan Hukum di Tahun 2021

Hasilnya, dapat dijelaskan kalau ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian agar masa sanggah dapat diterima oleh masyarakat.

Pertama, peserta harus memahami betul-betul apa yang diminta dalam masa sanggah.

Yakni, peserta harus menunjukan bukti kalau berkas yang disediakan telah memenuhi persyaratan. Dimana hal tersebut tidak bersifat kesalahan karena kelalaian saat pengisian.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Manfaat Kayu Putih Salah Satunya Pembersih Perabotan Rumah

Kelalaian saat pengisian, tentu akan tidak diterima. Karena merujuk pada PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 tadi, penyanggahan diterima karena tidak disebabkan oleh kelalaian pelamar.

Seperti halnya masalah nomenklatur program studi, ataupun input ijazah yang belum masuk sistem data Kemendikbud. Hal yang memang secara sistemik dan tidak mengindikasikan kelalaian pelamar, akan diterima.

Baca Juga: Ketum KONI Pusat Klaim Pastikan PON Papua Tidak akan Ditunda

Karena nantinya, jika sudah diterima, maka data anda akan dimasukkan dalam seleksi Panselnas, dan keputusan diterima atau tidaknya sanggahan pelamar tergantung Panselnas dalam menyesuaikan dengan PermenPANRB nomor 27 tahun 2021 tersebut.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah