Pusat perbelanjaan dan mal pun akan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat yang selanjutnya akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Presiden juga mengungkapkan bahwa industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya akan dapat beroperasi hingga 100%.
Meskipun begitu, Presiden Jokowi mengungkapkan apabila penyesuaian kegiatan tadi akan menjadi klaster baru COVID-19, maka tempat-tempat tersebut akan ditutup kembali selama lima hari.
Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2021 Wajib Vaksin dan Swab Antigen, Simak Penjelasan BKN Selengkapnya
Penyesuaian ini nantinya akan dibarengi oleh protokol kesehatan ketat serta penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat wajib masuk.
"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan 'tracing' yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," ungkap Presiden.
Hal-hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.
Bagaimanapun juga, banyak negara yang sekarang sedang mengalami gelombang ketiga pandemi dengan peningkatan kasus yang signifikan. Oleh karena itu, Presiden tak henti-hentinya meminta masyarakat agar terus waspada dan tidak lengah.***