PPKM Diperpanjang Lagi Seminggu, Jokowi: Kondisi Pandemi Membaik Tapi Harus Tetap Waspada

- 23 Agustus 2021, 21:30 WIB
PPKM Diperpanjang Lagi Seminggu, Jokowi: Kondisi Pandemi Membaik Tapi Harus Tetap Waspada
PPKM Diperpanjang Lagi Seminggu, Jokowi: Kondisi Pandemi Membaik Tapi Harus Tetap Waspada /tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden.

LINGKAR MADIUN Pada Senin 23 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden memberikan pengumuman terkait perpanjangan masa PPKM yang berlaku di Indonesia.

Pemberlakuan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan diperpanjang seminggu ke depan mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Tempat Ibadah Boleh Dibuka 

Dalam keterangan pers itu, Presiden menyebutkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di luar Pulau Jawa dan Bali membaik, namun masyarakat harus tetap waspada.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan penurunan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jabodetabek menjadi level tiga mulai 24 – 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Wajah Arief Muhammad Muncul di Times Square New York, Ada Apa Sebenarnya? 

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Presiden.

Dilansir Lingkarmadiun.com dari situs berita Antara, alasan mengapa pemerintah menurunkan level PPKM tersebut adalah karena kasus konfirmasi positif terus menurun sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: 2 Shio Ini Bikin Geger Karena Mendapatkan Rejeki Nomplok di Tahun 2021, Kehidupan Lebih Kaya dan Sejahtera? 

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden.

Penurunan itu dibuktikan dengan adanya penurunan keterisian tempat tidur atau BOR nasional secara signifikan yang saat ini berada di angka 33 persen.

Baca Juga: Indigo Ungkap Mitos Kediri Angker Bisa Lengserkan Presiden RI Pasca Berkunjung? Ternyata Ini yang Terjadi 

Dalam keterangan pers di kanal Youtube tersebut, Presiden mengatakan untuk di luar Jawa dan Bali, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM level empat telah berkurang dari sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi.

“Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. PPKM level 4 dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten-kota menjadi 104 kabupaten-kota,” ungkap Presiden.

Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2021 Wajib Vaksin dan Swab Antigen, Simak Penjelasan BKN Selengkapnya 

Presiden Jokowi menyebutkan dengan membaiknya indikator penanganan pandemi COVID-19 tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

"(Penyesuaian bertahap) antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," tambah Presiden.

Baca Juga: Cinlok, Joy Red Velvet dan Penyanyi Crush Dikonfirmasi Berpacaran 

Selain hal tersebut, penyesuaian kegiatan secara bertahap tadi juga termasuk diperbolehkannya restoran untuk makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, dua orang per meja, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Pusat perbelanjaan dan mal pun akan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat yang selanjutnya akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Awas, Bermaksiat Disaat Sepi Memakai Teknologi Bisa Musnahkan Pahala Sebesar Gunung! Segera Hindari Hal Ini 

Presiden juga mengungkapkan bahwa industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya akan dapat beroperasi hingga 100%.

Meskipun begitu, Presiden Jokowi mengungkapkan apabila penyesuaian kegiatan tadi akan menjadi klaster baru COVID-19, maka tempat-tempat tersebut akan ditutup kembali selama lima hari.

Baca Juga: Peserta Tes CPNS 2021 Wajib Vaksin dan Swab Antigen, Simak Penjelasan BKN Selengkapnya 

Penyesuaian ini nantinya akan dibarengi oleh protokol kesehatan ketat serta penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat wajib masuk.

"Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan 'tracing' yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas," ungkap Presiden.

Baca Juga: Jauhkan Anak dari Bahaya Kontaminasi Timbal yang Bisa Pengaruhi Kecerdasan, 9 Cara Ini Bisa Jadi Panduan 

Hal-hal tersebut, menurut Presiden Jokowi, perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.

Bagaimanapun juga, banyak negara yang sekarang sedang mengalami gelombang ketiga pandemi dengan peningkatan kasus yang signifikan. Oleh karena itu, Presiden tak henti-hentinya meminta masyarakat agar terus waspada dan tidak lengah.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah