Guru Honorer Madrasah yang Tidak Lolos Kriteria Insentif Kemenag 2021 Bisa Ajukan Banding dengan Cara Ini

- 30 Agustus 2021, 19:26 WIB
Guru honorer madrasah yang tidak lolos kriteria insentif Kemenag 2021 dapat mengajukan banding.
Guru honorer madrasah yang tidak lolos kriteria insentif Kemenag 2021 dapat mengajukan banding. /ANTARA FOTO

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan, Pasutri Maling Rakyat Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Diringkus KPK

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Madrasah Akan Mendapatkan Insentif yang Cair September 2021

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalannya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah