10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Baca Juga: Alhamdulillah, Masjid dan Mushola Bisa Ajukan Bantuan COVID-19 ke Kementerian Agama
Jika memang guru tersebut tidak memenuhi kriteria, ada cara lain untuk mendapatkan insentif, yaitu dengan membuat laporan tentang ketidaklolosan.
Cara tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected] dengan melampirkan beberapa persyaratan berikut ini:
1. Membuat surat pernyataan keberatan perihal ketidaklolosan mendapatkan insentif disertai tanda tangan kepala sekolah.
Baca Juga: Besok Terakhir! Segera Cek Penerima BLT UMKM dan Lakukan Pencairan Melalui Eform.bri.co.id/bpum
2. Membuat surat permintaan pembuatan Surat Keterangan Layak Bayar oleh Kemenag.