Guru Honorer Madrasah yang Tidak Lolos Kriteria Insentif Kemenag 2021 Bisa Ajukan Banding dengan Cara Ini

- 30 Agustus 2021, 19:26 WIB
Guru honorer madrasah yang tidak lolos kriteria insentif Kemenag 2021 dapat mengajukan banding.
Guru honorer madrasah yang tidak lolos kriteria insentif Kemenag 2021 dapat mengajukan banding. /ANTARA FOTO

Baca Juga: Ramai Ubah Sebutan Koruptor, Sastrawan Taufiq Ismail Sudah Gunakan Istilah Maling dalam Puisinya 20 Tahun Lalu

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masjid dan Mushola Bisa Ajukan Bantuan COVID-19 ke Kementerian Agama

Jika memang guru tersebut tidak memenuhi kriteria, ada cara lain untuk mendapatkan insentif, yaitu dengan membuat laporan tentang ketidaklolosan.

Cara tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected] dengan melampirkan beberapa persyaratan berikut ini:

1. Membuat surat pernyataan keberatan perihal ketidaklolosan mendapatkan insentif disertai tanda tangan kepala sekolah.

Baca Juga: Besok Terakhir! Segera Cek Penerima BLT UMKM dan Lakukan Pencairan Melalui Eform.bri.co.id/bpum

2. Membuat surat permintaan pembuatan Surat Keterangan Layak Bayar oleh Kemenag.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah