2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
Baca Juga: Edinson Cavani Mengalah, Cristiano Ronaldo Kembali Kenakan Nomor Punggung 7 di Manchester United
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memproses data kelayakan calon penerima.
Sementara itu, masyarakat yang termasuk dalam syarat di atas dapat melakukan cek penerima dan status penyaluran subsidi gaji atau BSU 2021 via online. Berikut caranya:
Baca Juga: Segera Simak! Begini Tandanya Jika Lolos Penerima Subsidi Gaji 2021, Login kemnaker.go.id
1. Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kunjungi link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK
- Nama lengkap sesuai KTP
- Kemudian tanggal lahir
- Klik centang di kolom i'm not robot dan pilih lanjutkan
- Setelah itu akan muncul informasi status penerimaan.