Revisi Program Jaminan Hari Tua dengan Tujuan Terciptanya Iklim Ketenagakerjaan yang Kondusif

- 1 Maret 2022, 12:55 WIB
Inilah perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang harus diketahui.
Inilah perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang harus diketahui. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

LINGKAR MADIUN - Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi tranding topic di media sosial dan banyak masyarakat yang mengikuti program tersebut protes, dikarenakan adanya peraturan baru.

Dimana Jaminan Hari Tua, dapat diterima secara penuh kepada peserta program ketika mencapai usia 56 tahun.

Pemerintah pun mendengar suara pekerja. Selang beberapa hari kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah agar merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua.

Presiden Jokowi memberikan arahan agar pencairan Jaminan Hari Tua dibuat sederhana dan tidak menyulitkan pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Kota Madiun Termasuk dalam Penambahan Daerah PPKM Level 4 Sesuai dengan Ketentuan Inmendagri

Baca Juga: Gary Neville Buka 'Serangan Pedas' Pada Roman Abramovich Ditengah Konflik Rusia-Ukraina: Saya Pikir Pengecut

Dalam arahannya Presiden Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim Jaminan Hari Tua yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Pemerintah menegaskan iuran pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh APBN dan pengembangannya dialokasikan di instrumen investasi yang aman.

Selain itu, para pekerja bisa mengecek sendiri hasil pengembangan iuran dengan mudah yaitu melalui aplikasi telepon genggam maupun laman BPJS-TK.

Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Trading Ilegal, Berikut 17 Aset Kekayaan yang Terancam Disita

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x