Revisi Program Jaminan Hari Tua dengan Tujuan Terciptanya Iklim Ketenagakerjaan yang Kondusif

- 1 Maret 2022, 12:55 WIB
Inilah perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang harus diketahui.
Inilah perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan yang harus diketahui. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Kuat di 2021, Tumbuhkan Optimisme Pelaku Ekonomi di 2022, Sri Mulyani Harapkan Ini!

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga memastikan, bahwa dana program JHT aman seiring terbitnya Peraturan Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Sehingga, bagi masyarakat yang mengikuti program Jaminan Hari Tua tidak perlu khawatir lagi.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah