Menaker Beri Penjelasan Terkait Jaminan Hari Tua, dan Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 1 Maret 2022, 13:35 WIB
ilustrasi BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS)
ilustrasi BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) /Fariqoh/Kabar Wonosobo

 

LINGKAR MADIUN - Jaminan Hari Tua (JHT) kini jadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi sorotan publik, khususnya dari kelompok pekerja.

Banyak yang memprotes keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal tersebut, dikarenakan adanya batas usia untuk mendapatkan manfaat secara penuh.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Kuat di 2021, Tumbuhkan Optimisme Pelaku Ekonomi di 2022, Sri Mulyani Harapkan Ini!

Baca Juga: Ukraina Dalam 'Masa Kritis', Presiden Volodymyr Zelensky Lapor Ke Inggris Ditengah Konflik Rusia Semakin Panas

Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini membatasi manfaat Jaminan Hari Tua, dapat diterima secara penuh kepada peserta program ketika mencapai usia 56 tahun.

Dalam aturan sebelumnya, Permenaker nomor 19 tahun 2015, Pasal 3 Ayat 2 menyatakan, manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua yang termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, di dalamnya mencakup peserta yang mengundurkan diri, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @indonesiago.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x