LINGKAR MADIUN - Jaminan Hari Tua (JHT) kini jadi ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi sorotan publik, khususnya dari kelompok pekerja.
Banyak yang memprotes keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal tersebut, dikarenakan adanya batas usia untuk mendapatkan manfaat secara penuh.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini membatasi manfaat Jaminan Hari Tua, dapat diterima secara penuh kepada peserta program ketika mencapai usia 56 tahun.
Dalam aturan sebelumnya, Permenaker nomor 19 tahun 2015, Pasal 3 Ayat 2 menyatakan, manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta mencapai usia pensiun.
Jaminan Hari Tua yang termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, di dalamnya mencakup peserta yang mengundurkan diri, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.